Pages

Banner 468 x 60px

 

Jumat, 30 Maret 2012

Struktur Organisasi Remaja Masjid

2 komentar

SUSUNAN PENGURUS
IKATAN REMAJA MASJID AL FURQON (IMF)
PERIODE 2012-2013


Pelindung                            : Pengurus Masjid Al Furqon
Ketua Umum                      : Rahmat Aries       (Universitas Negeri Makassar)
Ketua I                               : Agung Wahyudi    (SMK Negeri 2 Makassar)
Sekretaris                           : Anwar                  (SMK Mutiara Ilmu Makassar)
Bendahara                          : Alwi Firsadi        (SMA Negeri 16 Makassar) 



Departemen Dakwah dan Syiar Islam
Koordinator                        : Suhedi                  (Universitas Hasanuddi)
Anggota                              : Muh. Sukri Daud
                                             Ikmal Y.
                                             Adil A

Departemen Ilmu Pengetahuan, Sains dan Teknologi
Koordinator                        : Syamsir                 (STIMIK Dipanegara) 
Anggota                              : Alfianto
                                             Try Prasetia
                                             Muh. Riksan

Departemen Komunikasi dan Sosial.
Koordinator                        : Nifsu Sya'ban         (AKPER Sandi Karsa)
Anggota                              : Ardiyansyah
                                             Muh. Arif
                                             Muh. Ikram

Departemen Seni dan Olah Raga
Koordinator                        : Azino Priyanto         (Universitas Hasanuddin)
Anggota                              : Muh. Ian
                                             Ajun
                                             Muh. Yudistira

Departemen Kewirausahaan.
Koordinator                        : Irwan Setiawan         (SMP Negeri 30 Makassar)
 Anggota                             : Muh. Nurseha Zul
                                             Muh. Nur Wahyudha


 
TUGAS DAN WEWENANG

1. KETUA UMUM
a.       Memimpin organisasi AFM dengan baik dan bijaksana.
b.      Mengkoordinasi semua aparat kepengurusan.
c.       Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan.
d.      Memimpin Rapat Harian Pengurus AFM.
e.      Menetapkan kebijaksanaandan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat.
f.        Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan.
g.       Menandatangani setiap surat yang dikeluarkan oleh Departemen.
h.      Memberikan laporan pertanggungjawaban pada Rapat Umum Anggota di akhir masa jabatannya.

2. KETUA I
a.       Bersama-sama Ketua Umum menetapkan kebijaksanaan.
b.      Memberikan saran kepada Ketua Umum dalam rangka mengambil keputusan.
c.       Membantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugasnya.
d.      Menggantikan tugas Ketua Umum bila Ketua Umum berhalangan kecuali point g hanya untuk Departemen Dakwah dan Syiar Islam, Departemen Pendidikan dan Latihan, dan Departemen Komunikasi.
e.      Mengkoordinasi dan membina Departemen Dakwah dan Syiar Islam ( I ), Departemen Pendidikan dan Latihan ( II ), dan Departemen Komunikasi ( III ).
f.        Mengawasi, mengoreksi, meneliti dan meminta pertamggungjawaban dari Departemen I, II dan III dalam melaksanakan tugas dan kewajiban yang telah diberikan.
g.       Melaporkan hasil pertanggungjawaban dari Departemen I, II dan III kepada Ketua Umum secara berkala.


4. SEKRETARIS
a.       Memberi saran atau masukan kepada Ketua Umum dalam mengambil keputusan.
b.      Mendampingi Ketua Umum dalam memimpin Rapat Harian Pengurus.
c.       Mendata dan menyimpan biodata anggota AFM.
d.      Menyimpan seluruh surat serta arsip yang berhubungan dengan pengurus haian atau panitia pelaksana kegiatan.
e.      Bertanggung jawab atas tertib administrasi dan kesekretariatan AFM.
f.        Bertindak sebagai notulen dalam Rapat Harian Pengurus.
g.       Menyiapkan laporan, surat, hasil rapat, dan evaluasi kegiatan.
h.      Menyiapkan surat yang diperlukan oleh Ketua Umum atau yang mewakilinya.
i.         Bersama- sama Ketua Umum menandatangani surat yang berhubungan dengan pengurus harian.

5. BENDAHARA
a.       Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan dan pengeluaran uang/ biaya yang diperlukan.
b.      Membuat tanda bukti/ kwitansi setiap pemasukan atau pengeluaran uang.
c.       Bertanggung jawab atas inventarisasi dan perbendaharaan.
d.      Menyampaikan laporan keuangan secara berkala.
e.      Meminta laporan keuangan dari tiap departemen atau panitia pelaksana kegiatan.

UNTUK TIAP DEPARTEMEN
a.       Koordinator tiap Departemen bertanggung jawab atas seluruh kegiatan departemennya dan menciptakan mekanisme kerja yang baik dengan anggotanya.
b.      Koordinator tiap Departemen memimpin rapat pada departemennya dan bila dianggap perlu boleh didampingi oleh Ketua I atau Ketua II dan atau Ketua Umum.
c.       Departemen I, II, dan III didalam menyusun program kerja mengkoordinasi dan mengkonsultasikan kepada Ketua I.
d.      Departemen IV, V, dan VI didalam menyususn program kerja mengkoordinasi dan mengkonsultasikan kepada Ketua II.
e.      Tiap departemen didalam melaksanakan kegiatan yang telah diprogramkan harus sepengetahuan Ketua Umum setelah dikoordinasi dan dikonsultasikan oleh Ketua I dan Ketua II.
f.        Departemen I, II, dan III melaporkan hasil pertanggungjawaban kegiatannya kepada Ketua I.
g.       Departemen IV, V, dan VI melaporkan hasil pertanggungjawaban kegiatannya kepada Ketua II.
h.      Tiap departemen berupaya meningkatkan dan mengembangkan program pada departemennya masing-masing.
i.         Tiap departemen diperkenankan untuk bekerja sama dengan departemen lainnya dalam melaksanakan dan meningkatkan program kerjanya setelah dikonsultasikan pada Ketua I dan Ketua II.
j.        Jika departemen ingin membentuk panitia pelaksana dalam melaksanakan kegiatannya dan membutuhkan anggota lainnya, maka departemen tersebut harus berinisiatif pertama kali untuk mengumpulkan anggota dan atas sepengetahuan Ketua Umum.
k.       Setiap surat yang dikeluarkan tiap departemen harus ditandatangani oleh koordinator departemen yang bersangkutan atau yang mewakili dan ditandatangani oleh Ketua Umum dalam format sbb :

Mengetahui,

Ketua Umum AFM                                Koor. Dep. ................


( Nama dan ttd )                                               ( Nama dan ttd )


l.         Dalam menyiapkan surat tiap departemen :
a.       Sebisa mungkin diusahakan sendiri oleh Departemen ybs. Tetapi bila menyulitkan, tiap departemen dapat meminta bantuan kepada sekretaris II dengan catatan format surat tersebut sudah dibuat sendiri oleh departemen ybs.
b.      Tidak diperkenankan mengangkat sekretaris departemen, kecuali :
c.       Hanya untuk membantu menyiapkan surat dan tidak ikut menandatangani.
d.      Telah mendapatkan izin dari Ketua Umum seperti untuk kepengurusan majalah REMMA dan bukan untuk Departemen Komunikasi.
e.      Tidak diperkenankan membuat surat diatas kop surat lain selain kop surat AFM.




2 komentar:

azray mengatakan...

TERIMA KASIH MAS UTK ARTIKEL NYA

Unknown mengatakan...

artikelnya sangat bermanfaat dan tentunya keren....syukron akhi

Posting Komentar